Fungsionaris PD akan mengadu ke KPI, Kamis
Kamis, 23 Februari 2012 00:04 WIB | 1967 Views
Jakarta (ANTARA News) - Sembilan orang fungsionaris DPP Partai Demokrat (PD) akan mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (23/2) untuk melaporkan dugaan adanya kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh beberapa media.
"Kedatangan kami untuk menanyakan peran media yang termasuk di dalam pilar penting demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang," kata Ferry Juliantono (wakil sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat), dalam siaran pers di Jakarta, Rabu malam.
Sembilan orang fungsionaris PD yakni adalah, Ferry Juliantono (wakil sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD), Tedy Wibisan (anggota Komisi Pemenangan Pemilu PD), Poltak Ike Wibowo (Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM PD), Irwansyah (Departemen Kehutanan DPP PD).
Yusuf Alin Lubis (Departemen Perekonomian PD), Suryawijaya (Departemen Penanggulangan Kemiskinan PD), Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan Perundang-undangan PD), Japrak Haes (Departemen Kehutanan PD), Jansen Sitindaon (Departemen Hukum dan Perundang-undangan PD) dan Kurniawan Adi Nugroho (Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM PD).
Ferry menyampaikan ucapan terimakasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan informasi kepada masyarakat selama ini. Namun demikian, disisi yang lain terutama terhadap pemberitaan soal Partai Demokrat, pihaknya melihat fakta kecenderungan ada beberapa media menjadi nampak kurang obyektif dan tendensius.
Menurut Ferry, ketidakobyektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini diduga melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya mengenai pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita.
Selain itu, Ferry juga menganggap ada dugaan terjadi pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com