Warga Tapanuli Utara tolak program pengayaan hutan
Jumat, 10 Februari 2012 06:39 WIB | 1867 Views
Tarutung, Sumut (ANTARA News) - Sejumlah warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menyampaikan penolakan atas program pengayaan hutan oleh Dinas Kehutanan setempat, dengan alasan lahan seluas 350 hektar yang dijadikan lokasi pembibitan tersebut telah mereka usahai sejak ratusan tahun lalu.
"Keresahan masyarakat muncul sejak Dinas Kehutanan setempat hendak melaksanakan program pembibitan di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan mereka sebagai pemilik hak atas tanah adat dimaksud," kata juru bicara Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Parsaoran Simanjuntak di Tarutung, Jumat.
Untuk itu, kata dia, sejumlah 14 orang utusan Aliansi Masyarakat Adat Bona Ni Dolok, yakni Desa Siabal-abal IV, Desa Siabal-abal III, Desa Sabungan ni Huta II, III, IV, V) bersama lembaga pendamping dari KSPPM serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, telah beraudiensi ke kantor DPRD Tapanuli Utara, Rabu (8/2).
Menurutnya, warga desa telah memiliki lahan yang letaknya di tombak Tano Magege, Batu Garaga, dan Tano Mangipul itu, sejak zaman nenek moyang mereka dan mengusahainya sebagai kebun kemenyan.
Parsaoran menyebutkan, kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Tapanuli Utara, Fernando SImanjuntak, Ketua Komisi C, Poltak Sipahutar, Sekretaris Komisi C, Poltak Pakpahan, dan satu orang anggota komisi lainnya.
Ketua DPRD Tapanuli Utara, Fernando Simanjuntak menanggapi pengaduan masyarakat tersebut dan menyebutkan, langkah yang mereka tempuh dengan mendatangi lembaga DPRD sudah cukup tepat.
Dikatakan, pada prinsipnya DPRD Tapanuli Utara, akan berupaya menjelaskan serta memfasilitasi pertemuan antara Dinas Kehutanan dan masyarakat, sebab pada dasarnya kehutanan dibentuk untuk melayani masyarakat bukan untuk merusak dan menyakiti hati masyarakat.
"Hanya saja, kita harus objektif dalam mendapatkan informasi yang jelas dari masyarakat dan jangan hanya karena adanya pihak-pihak lain yang memprovokasi perjuangan masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan meminta penjelasan Dinas Kehutanan setempat dan selanjutnya baru mengundang masyarakat secara bersama-sama dengan Dinas bersangkutan.
Ketua komisi C, Poltak Sipahutar menambahkan, pihak DPRD siap mengawal pengaduan masyarakat tersebut dan akan segera menindaklajutinya.
Namun, kata dia, perlu adanya data-data yang jelas tentang surat menyurat serta data lainnya serta menekankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Sebelumnya, pada 22 Nopember 2011, pihak Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi Program Pengayaan Hutan yang akan dilaksanakan di tanah negara seluas 350 hektar, yang kemudian statusnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bona Ni Dolok.
(KR-JRD)
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com