Yogyakarta  (ANTARA News) - Saat ini terdata 32 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mengikutkan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). 

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Yogyakarta, Jumat, mengatakan sebelumnya BPK mengirim surat ke 141 BUMN dan dari jumlah itu hanya sekitar 90 yang menjawab. 32 di antaranya terbukti tidak melindungi pekerja sepenuhnya, seperti mendaftarkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerja.

"Saya sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan BUMN tersebut supaya memenuhi hak-hak pekerjanya," kata Hotbonar.

Dia juga menyatakan komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN akan memerintahkan perusahaan negara untuk mematuhi peraturan perundangan.
(E007)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar